Sejarah Pranata Komputer

PRANATA KOMPUTER

Sejarah Prakom Tahun 1989-sekarang

PENGERTIAN PRANATA KOMPUTER

Pejabat Fungsional Pranata Komputer yang selanjutnya disebut Pranata Komputer adalah PNS yang diberi tugas, tanggung  jawab,  wewenang, dan  hak  secara  penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer. Pranata Komputer merupakan jabatan karir yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Pejabat Pranata Komputer menggunakan angka kredit sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Komputer dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pranata Komputer sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.


SEJARAH JABATAN PRANATA KOMPUTER

Tahun 1989

Jabatan Pranata Komputer pertama kali ditetapkan pada tanggal 6 April 1989 sebagaimana Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/MENPAN/1989 Tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Pranata Komputer. Jenjang jabatan Pranata Komputer pada saat itu yaitu :

  1. Asisten Pranata Komputer Madya;
  2. Asisten Pranata Komputer;
  3. Ajun Pranata Komputer Muda;
  4. Ajun Pranata Komputer Madya;
  5. Ajun Pranata Komputer;
  6. Ahli Pranata Komputer Pratama;
  7. Ahli Pranata Komputer Muda;
  8. Ahli Pranata Komputer Madya;
  9. Ahli Pranata Komputer Utama Pratama;
  10. Ahli Pranata Komputer Utama Muda;
  11. Ahli Pranata Komputer Utama Madya.

Dasar Hukum lainnya yang terkait jabatan Pranata Komputer :

  1. Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 33/SE/1989 dan Nomor 28/1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Pranata Komputer, tanggal 29 Juni 1989;
  2. Keputusan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 034 Tahun 1989 tentang Tata Laksana Penilaian Angka Kredit dan Pengangkatan Pejabat Fungsional Pranata Komputer, tanggal 1 Agustus 1989.

 

Tahun 1992

Tunjangan jabatan Pranata Komputer telah ditetapkan pada tanggal 17 November 1992 sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer.

 

Tahun 2003

Terjadi perubahan terhadap keputusan menpan sebelumnya sehingga ditetapkanlah keputusan baru pada tanggal 17 Juli 2003 yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya. Jenjang jabatan Pranata Komputer pada saat itu yaitu :

  1. Pranata Komputer Pelaksana Pemula;
  2. Pranata Komputer Pelaksana;
  3. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan;
  4. Pranata Komputer Penyelia;
  5. Pranata Komputer Pertama;
  6. Pranata Komputer Muda;
  7. Pranata Komputer Madya;
  8. Pranata Komputer Utama;

 

Tahun 2004

  • Perubahan Tunjangan jabatan Pranata Komputer yang kedua pada tanggal 19 Januari 2004, yaitu Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2004 tentang Tunjangan jabatan fungsional Pranata Komputer.
  • Tanggal 17 Februari 2004 telah ditetapkan Keputusan Bersama Kepala Badan Pusat Statistik dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 002/BPS-SKB/II/2004 dan Nomor 04 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya.
  • Tanggal 11 Maret 2004 telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 051 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyesuaian Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
  • Tanggal 6 Juli 2004 telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 286 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Pranata Komputer.
  • Tanggal 6 Juli 2004, Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 288 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Teknis Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
  • Tanggal 6 Juli 2004, Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 292 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer.


Tahun 2006

Perubahan Tunjangan jabatan Pranata Komputer yang ketiga pada tanggal 26 Mei 2006, yaitu Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2006 tentang Tunjangan jabatan fungsional Pranata Komputer.

 

Tahun 2007

Perubahan Tunjangan jabatan Pranata Komputer yang keempat pada tanggal 28 Juni 2007, yaitu Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tunjangan jabatan fungsional Pranata Komputer.

 

Tahun 2008

Tanggal 1 Desember 2008, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Pranata Komputer.

 

Tahun 2014

Tanggal 15 Januari 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya aturan tersebut, maka nama jenjang jabatan Pranata Komputer saat itu menjadi :

  1. Pranata Komputer Pemula;
  2. Pranata Komputer Terampil;
  3. Pranata Komputer Mahir;
  4. Pranata Komputer Penyelia;
  5. Pranata Komputer Ahli Pertama;
  6. Pranata Komputer Ahli Muda;
  7. Pranata Komputer Ahli Madya;
  8. Pranata Komputer Ahli Utama;

 

Tahun 2017

  • Perubahan Tunjangan jabatan Pranata Komputer yang kelima pada tanggal 17 Januari 2017, yaitu Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tunjangan jabatan fungsional Pranata Komputer
  • Tanggal 7 Noevember 2017, telah diadakan Kongres Pranata Komputer Indonesia untuk pertama kalinya di Kantor BPS Pusat Jakarta. Kongres ini bertujuan untuk membentuk Organisasi Profesi bagi jabatan fungsional Pranata Komputer bernama Ikatan Pranata Komputer Indonesia (iPrakom). Kongres yang bertema “Pranata Komputer Terdepan dalam Pengembangan TIK di Pemerintahan” tersebut, bertujuan untuk mencari sosok ketua umum iPrakom. Terdapat 3 kandidat yang akan maju dalam pemilihan tersebut, yaitu Mohammad Ari Nugraha (Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik, BPS), Bajoe Loedi Hargono (Direktur Pengembangan Informasi Sistem, BKN), dan Muchammad Romzi (Direktur Sistem Informasi Statistik, BPS). Hasil voting menunjukkan suara terbanyak jatuh pada Muchammad Romzi, yang akan menjadi Ketua Umum iPrakom untuk pertama kalinya.

 

Tahun 2020

Terjadi perubahan terhadap keputusan menpan sebelumnya sehingga ditetapkanlah keputusan baru pada tanggal 26 Mei 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Jenjang Jabatan Pranata Komputer sebagai berikut :

  1. Pranata Komputer Terampil;
  2. Pranata Komputer Mahir;
  3. Pranata Komputer Penyelia;
  4. Pranata Komputer Ahli Pertama;
  5. Pranata Komputer Ahli Muda;
  6. Pranata Komputer Ahli Madya;
  7. Pranata Komputer Ahli Utama;

Prakom Banjarmasin

Source