Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Pranata Komputer

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik (Perka BPS) Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer


Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Komputer dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
2. Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang,dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer. 
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS, adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pejabat Fungsional Pranata Komputer yang selanjutnya disebut Pranata Komputer adalah PNS yang telah diangkat dalam jabatan fungsional pranata komputer yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.
5. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pranata Komputer sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
6. Penulis Utama adalah seseorang yang memprakarsai penulisan, menyusun konsep/gagasan, membuat outline, dan mengerjakan penulisan.
7. Penulis Pembantu adalah 1 (satu) orang atau lebih yang memberikan bantuan kepada Penulis Utama dalam hal mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menambah data, menyempurnakan konsep, atau mengerjakan sebagian penulisan.
8. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
9. Layanan TI adalah Layanan yang disediakan oleh penyedia layanan teknologi informasi.
10. Manajemen Layanan TI adalah implementasi dan manajemen terhadap layanan TI berkualitas yang memenuhi kebutuhan bisnis yang dilaksanakan oleh penyedia layanan TI melalui perpaduan yang tepat antara sumber daya manusia, proses dan TI.
11. Pengolahan Data adalah serangkaian proses manipulasi data dimulai dengan proses perekaman data, edit data, pembersihan data, sampai pada data tersebut menjadi sebuah informasi yang siap untuk ditampilkan.
12. Pengelolaan Data adalah sekumpulan proses mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan data dengan aman, efisien, dan hemat biaya yang bertujuan untuk membantu institusi/organisasi dalam mengoptimalkan penggunaan data yang sesuai dengan kebijakan dan regulasi sehingga dapat membantu institusi/organisasi dalam pengambilan keputusan dan tindakan yang memaksimalkan manfaat bagi institusi/ organisasi tersebut.
13. Arsitektur Integrasi Data adalah cetak biru keseluruhan proses penggabungan data yang berbeda di sumber data yang berbeda, dan menyediakan pengguna dengan pandangan yang seragam terhadap data tersebut.
14. Integrasi adalah menggabungkan data ke dalam bentuk yang konsisten, baik fisik maupun virtual.
15. Animasi adalah file yang datanya mampu menghasilkan gambar dua dimensi atau tiga dimensi yang bergerak, misalnya animasi gif yang mampu di rekacipta dengan menggunakan perangkat lunak GIF Animator.
16. Kecerdasan Bisnis (Business Intelligence) adalah serangkaian teknologi yang digunakan untuk mengkonsolidasi, menganalisis, menyimpan dan mengakses banyak data dalam konteks proses bisnis yang mengarah pada pembuatan keputusan dengan tujuan peningkatan kinerja organisasi.
17. Taksonomi Data adalah struktur topik/kategori yang digunakan untuk pengelolaan data/konten sehingga data/konten dapat dengan mudah ditelusuri untuk penambahan, pengaksesan, pengubahan, ataupun penghapusan.
18. Arsitektur Data adalah suatu deskripsi tentang struktur dan interaksi antara data dalam berbagai tipe dan dari berbagai sumber dalam organisasi, asset data logis, asset data fisik, dan sumber daya pengelolaan data serta mendefinisikan cetak biru untuk keseluruhan sumber daya data yang dibutuhkan untuk mendukung kebutuhan bisnis yang mencakup spesifikasi yang digunakan untuk menggambarkan keadaan yang ada.
19. Data warehouse adalah sistem manajemen data yang dirancang untuk melakukan kueri dan analisis data historis dalam jumlah besar yang berasal dari berbagai sumber seperti file log dan data transaksi aplikasi, serta digunakan untuk mendukung kecerdasan bisnis, terutama kegiatan analitik dan pelaporan dalam rangka pengambilan keputusan.
20. Basis data (database) adalah sekumpulan data yang saling berhubungan dan diorganisasikan secara sistematik dengan pengulangan elemen atribut data yang minimum dan independen terhadap suatu program aplikasi serta memungkinkan untuk diakses secara bersama dengan mudah dan cepat.
21. Sistem adalah sekumpulan komponen/sub sistem yang terdiri dari sumber daya, konsep, dan prosedur yang saling berhubungan dan membentuk satu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.
22. Sistem Informasi adalah kesatuan subsistem/komponen yang terdiri dari komputer, basis data (database), sumber daya manusia, sistem jaringan, dan prosedur yang dioperasikan secara terpadu untuk menghasilkan informasi.
23. Program adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun dalam bentuk lain yang apabila disusun dan ditulis dalam media yang dapat dibaca dengan komputer, akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi- fungsi tertentu.
24. Audit TI adalah kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan obyektif untuk menentukan dipatuhinya prosedur yang baku, instruksi, spesifikasi, kode, standar, administrasi atau program operasi yang dilakukan dalam bidang teknologi informasi. 
25. Infrastruktur TI adalah sekumpulan komponen teknologi informasi yang terdiri dari komponen fisik (perangkat keras, fasilitas komputer dan jaringan) serta komponen peranti lunak dan jaringan yang diperlukan untuk mengembangkan, menguji, menyampaikan, memantau, mengontrol, atau mendukung layanan teknologi informasi, yang mencakup perangkat keras (perangkat keras end user, perangkat jaringan, server, storage), peranti lunak (sistem operasi end user maupun server termasuk juga virtual server), dan perangkat pendukung TI dan pendukung pusat data.
26. Sistem Jaringan Komputer adalah gabungan beberapa sistem komputer yang dihubungkan dengan jaringan komunikasi, yang dirancang secara terpadu sehingga memungkinkan pemanfaatan sumber daya secara bersama.
27. Sistem Jaringan Komputer Lokal adalah sistem yang menghubungkan beberapa komputer atau perangkat TI lain dalam satu jaringan menggunakan perangkat jaringan dalam lingkup yang kecil (satu segmen yang sama).
28. Perangkat TI End User adalah perangkat keras dan sistem operasi komputer/peranti lunak yang digunakan oleh end user (pegawai) untuk menyelesaikan pekerjaannya ataupun kegiatan lain.
29. Sistem Operasi adalah sekumpulan program yang mengendalikan dan mendukung perangkat keras dan aktivitas pemrosesan informasi, serta memberikan fasilitas pemrograman, uji coba, dan penelusuran program komputer.
30. Spesifikasi Sistem adalah dokumen yang menjelaskan cakupan, karakteristik dan batasan sistem, fungsi dan data, arsitektur sistem, deskripsi subsistem, pemodelan sistem yang digunakan sebagai dasar rekayasa perangkat keras, peranti lunak, basis data (database), dan personil. 
31. Program Aplikasi adalah program yang menyediakan fungsionalitas bagi pengguna pada beberapa aplikasi terapan kegiatan.
32. Petunjuk Operasional Program adalah panduan tertulis yang berisi tata cara pengoperasian program.
33. Dokumentasi Pengembangan Sistem Informasi adalah dokumentasi lengkap terkait kegiatan pengembangan sistem informasi.
34. Spesifikasi Program merupakan dokumen hasil analisis terhadap kebutuhan program yang terdiri atas penjelasan tentang cakupan dan tujuan program, struktur data/database, fungsi-fungsi yang harus dilakukan oleh program, batasan (constraint) dan karakteristik kinerja program, dan kriteria yang diperlukan untuk menguji kesesuaian program terhadap spesifikasi.
35. Visualisasi Data adalah teknik yang digunakan untuk mengkomunikasikan data dan/atau informasi dengan membuatnya ke dalam objek visual agar informasi yang disampaikan lebih menarik dan dapat lebih mudah dipahami.
36. Perekaman Data adalah proses penyalinan data terstruktur dari daftar isian ke media komputer.
37. Mengembangkan Program Aplikasi adalah kegiatan menambah/meningkatkan dan atau merubah cakupan, kinerja, dan fungsi program pada aplikasi/sistem informasi yang telah ada.
38. Data Spasial adalah data yang menyertakan segala informasi mengenai properti topologi, geometris dan geografis.
39. Digitasi adalah suatu proses mengkonversi data analog menjadi data digital dan menambahkan atribut yang berisikan informasi dari obyek yang dimaksud.
40. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
41. Multimedia adalah informasi pada komputer yang menggunakan suara, grafik, animasi, dan teks yang merupakan konten hasil integrasi dari media kontinu.
42. Pemrograman Multimedia adalah proses pembuatan suatu informasi digital yang dituangkan dalam bentuk suara, grafik, animasi, dan teks.
43. Purwarupa (Prototype) adalah artefak berwujud, bukan deskripsi secara abstrak yang membutuhkan penafsiran lebih yang dapat digunakan oleh desainer, manajer, pengembang (developer), pelanggan, dan pengguna akhir untuk membayangkan dan merefleksikan sistem akhir.
44. Strategi TI adalah suatu rencana komprehensif yang digunakan oleh manajemen TI profesional untuk memandu organisasinya.
45. Rencana Pembiayaan TI adalah dokumen yang berisi daftar rencana anggaran investasi TI dan kegiatan operasional rutin TI suatu institusi/organisasi.
46. Kebijakan TI adalah seperangkat aturan dan pedoman tentang bagaimana sumber daya TI harus digunakan, dan bagaimana operasi sehari-hari harus dilakukan pada suatu institusi/organisasi.
47. Enterprise Architecture, yang selanjutnya disingkat EA adalah suatu praktek yang terdefinisi dengan baik untuk melakukan analisis terhadap organisasi, desain, perencanaan, dan pelaksanaannya dengan menggunakan pendekatan holistik setiap saat, untuk keberhasilan pengembangan dan pelaksanaan strategi TI, serta menerapkan prinsip-prinsip dan praktek TI untuk memandu organisasi melalui perubahan pada bisnis, data/informasi, aplikasi, dan teknologi yang diperlukan untuk menjalankan strategi bisnis/TI.
48. Studi Kelayakan adalah kegiatan penelitian yang bertujuan untuk menentukan apakah suatu solusi dapat dicapai berdasarkan sumber daya, batasan-batasan dan dampak dari lingkungan organisasi ditinjau dari aspek teknologi, ekonomis, legalitas, operasional, dan sosial. 
49. Tata kelola TI adalah tata kelola yang diarahkan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan para pemangku kepentingan dengan cara menetapkan tujuan teknologi informasi yang perlu dicapai, memberikan arahan melalui penentuan prioritas dan pengambilan keputusan strategis, serta memantau kinerja dan kesesuaian proses dengan tujuan dan arahan teknologi informasi.
50. Rencana TI adalah dokumen yang berisi daftar seluruh kegiatan TI yang terkait dengan pembangunan dan pengembangan TI baik jangka pendek, menengah dan panjang pada suatu institusi/organisasi.
51. Transformasi TI adalah proses perubahan strategi, penggunaan, pelayanan, tata kelola, dan manajemen teknologi informasi yang digunakan untuk mendukung proses bisnis suatu institusi/organisasi.
52. Service Level Agreement, yang selanjutnya disingkat SLA, adalah perjanjian antara penyedia layanan teknologi informasi dengan pelanggan, yang menjelaskan tentang lingkup layanan teknologi informasi, mendokumentasikan target tingkat layanan, dan menjelaskan tanggung jawab penyedia layanan teknologi informasi dan pelanggan.
53. Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis yang meliputi proses, pengukuran, struktur, dan budaya untuk menentukan tindakan terbaik terkait risiko.
54. Pelatihan adalah suatu proses belajar-mengajar untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan.
55. Kerangka Acuan Kerja, yang selanjutnya disingkat KAK, adalah dokumen yang disusun untuk menjelaskan keluaran kegiatan yang akan dicapai oleh organisasi atau unit kerja.
56. Analisis Sistem Informasi adalah penelaahan dan penguraian permasalahan dan kebutuhan sistem serta studi kelayakan untuk mendapatkan rekomendasi kinerja sistem informasi suatu organisasi.
57. Rancangan sistem informasi adalah rancang bangun yang akan diimplementasikan pada sistem baru berdasarkan hasil yang diperoleh pada saat analisis sistem informasi.
58. Data Crawling adalah teknik mengumpulkan data pada sebuah website secara otomatis dengan bantuan script atau tool berdasarkan suatu input berupa Uniform Resource Locator (URL) yang menjadi acuan untuk mencari semua hyperlink yang ada pada website, untuk kemudian dilakukan indexing dalam mencari kata dalam dokumen pada setiap link yang ada, dan umumnya diikuti dengan data scraping untuk mengekstrak informasi dari dokumen yang telah dikumpulkan.
59. Data Feeding adalah mekanisme bagi pengguna untuk menerima data terkini dari sumber data baik secara otomatis ataupun sesuai permintaan dan biasanya digunakan oleh aplikasi real-time dalam pengaturan point- to-point serta di World Wide Web.
60. Data Loading adalah proses memuat data atau kumpulan data dari file, folder atau aplikasi sumber ke database atau aplikasi lain yang biasanya diimplementasikan dengan menyalin data digital dari sumber dan menempelkan atau memuat data ke database.
61. Sistem Proyeksi adalah suatu cara untuk menggambarkan permukaan bumi yang berbentuk elipsoid ke dalam bidang datar.
62. Bidang Ilmu Teknologi Informasi adalah semua bidang ilmu yang berhubungan dengan pengetahuan Dasar Matematika, Teori Ilmu Komputer, Perangkat Keras, Organisasi Komputer, Perangkat Lunak, Data dan Sistem Informasi, Metodologi Komputasi, Aplikasi Komputer, dan Lingkungan Komputasi.
63. Organisasi Profesi adalah organisasi yang diakui dan ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi Jabatan Fungsional.
64. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Badan Pusat Statistik. 
65. Saduran adalah penerjemahan secara bebas dan atau peringkasan, penyederhanaan atau pengembangan tulisan tanpa mengubah intisari tulisan.
66. Terjemahan adalah hasil alih bahasa suatu tulisan dari suatu bahasa ke bahasa lain.
67. Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, negara asing, atau organisasi nasional/internasional yang mempunyai reputasi baik di kalangan masyarakat profesi.
68. Karya Tulis Ilmiah yang selanjutnya disingkat KTI adalah tulisan hasil penelitian dan pengembangan dan/atau tinjauan, ulasan (review), kajian, dan pemikiran sistematis yang dituangkan oleh perseorangan atau kelompok yang memenuhi kaidah ilmiah.
69. Kaidah Ilmiah adalah aturan baku dan berlaku umum yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan.
70. KTI Internasional adalah karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal internasional yang memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan.

Pasal 2
Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Pranata Komputer digunakan sebagai pedoman bagi:
a. Pranata Komputer;
b. Tim Penilai; dan
c. pejabat lain yang berkepentingan, dalam menyusun standar kualitas hasil kerja dan melaksanakan penilaian kegiatan Pranata Komputer pada instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah.


Pasal 3
(1) Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Pranata Komputer disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
BAB II KEGIATAN YANG DAPAT DINILAI DAN DIBERIKAN ANGKA KREDIT UNTUK PRANATA KOMPUTER KETERAMPILAN 
BAB III KEGIATAN YANG DAPAT DINILAI DAN DIBERIKAN ANGKA KREDIT UNTUK PRANATA KOMPUTER KEAHLIAN
BAB IV PENGEMBANGAN PROFESI PRANATA KOMPUTER
BAB V PENUNJANG KEGIATAN PRANATA KOMPUTER BAB VI PENUTUP
(2) Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4
Standar kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merujuk pada:
a. satuan hasil kegiatan;
b. kelengkapan bukti fisik hasil kegiatan; dan
c. contoh kegiatan sebagaimana tercantum pada setiap butir kegiatan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5
(1) Pranata Komputer melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pranata Komputer yang sesuai dengan jenjang jabatannya, Pranata Komputer yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(3) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a. Pranata Komputer yang melaksanakan kegiatan Pranata Komputer yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pranata Komputer yang melaksanakan kegiatan Pranata Komputer yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.

Pasal 6
Dalam memberikan angka kredit, kegiatan yang dapat dinilai mencakup:
a. kegiatan tugas jabatan;
b. kegiatan pengembangan profesi; dan
c. kegiatan penunjang.

Pasal 7
(1) Kegiatan tugas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas unsur:
a. tata kelola dan tata laksana teknologi informasi;
b. infrastruktur teknologi informasi; dan
c. sistem informasi dan multimedia.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, meliputi:
1. information technology enterprise;
2. manajemen layanan teknologi informasi;
3. pengelolaan data (data management);
4. audit teknologi informasi; dan
5. manajemen risiko teknologi informasi.
b. infrastruktur teknologi informasi, meliputi:
1. sistem jaringan komputer; dan
2. manajemen infrastruktur teknologi informasi. 
c. sistem informasi dan multimedia, meliputi:
1. sistem informasi;
2. pengolahan data; dan
3. area teknologi informasi khusus.

Pasal 8
Capaian angka kredit untuk unsur kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 pada setiap jenjang Pranata Komputer setiap tahun ditetapkan sebagai berikut:
a. Pranata Komputer Terampil angka kredit paling sedikit 5 (lima) dan angka kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dikalikan 5 (lima) sama dengan 7,5 (tujuh koma lima);
b. Pranata Komputer Mahir angka kredit paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) dan angka kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dikalikan 12,5 (dua belas koma lima) sama dengan 18,75 (delapan belas koma tujuh puluh lima);
c. Pranata Komputer Penyelia angka kredit paling sedikit 25 (dua puluh lima) dan angka kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dikalikan 25 (dua puluh lima) sama dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima);
d. Pranata Komputer Ahli Pertama angka kredit paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) dan angka kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dikalikan 12,5 (dua belas koma lima) sama dengan 18,75 (delapan belas koma tujuh puluh lima);
e. Pranata Komputer Ahli Muda angka kredit paling sedikit 25 (dua puluh lima) dan angka kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dikalikan 25 (dua puluh lima) sama dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima);
f. Pranata Komputer Ahli Madya angka kredit paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) dan angka kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dikalikan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) sama dengan 56,25 (lima puluh enam koma dua puluh lima); 
g. Pranata Komputer Ahli Utama angka kredit paling sedikit 50 (lima puluh) dan angka kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dikalikan 50 (lima puluh) sama dengan 75 (tujuh puluh lima).

Pasal 9
(1) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dapat dilaksanakan untuk kenaikan jenjang jabatan.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan apabila target angka kredit kegiatan tugas jabatan sesuai jenjang jabatannya sudah terpenuhi.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang teknologi informasi berbasis komputer;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang teknologi informasi berbasis komputer;
d. penyusunan Standar/Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis di bidang teknologi informasi berbasis komputer;
e. pengembangan kompetensi di bidang teknologi informasi berbasis komputer; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 10
(1) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dapat dilaksanakan untuk kenaikan pangkat.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan apabila target angka kredit kegiatan tugas jabatan sesuai jenjang jabatannya sudah terpenuhi. 
(3) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang teknologi informasi berbasis komputer;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pranata Komputer.

Pasal 11
Angka kredit dari kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling tinggi diakui 20% (dua puluh persen) dari target minimal angka kredit tugas jabatan yang ditetapkan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pranata Komputer Terampil paling banyak 20% (dua puluh persen) dikalikan 5 (lima) sama dengan 1 (satu);
b. Pranata Komputer Mahir paling banyak 20% (dua puluh persen) dikalikan 12,5 (dua belas koma lima) sama dengan 2,5 (dua koma lima);
c. Pranata Komputer Penyelia paling banyak 20% (dua puluh persen) dikalikan 25 (dua puluh lima) sama dengan 5 (lima);
d. Pranata Komputer Ahli Pertama paling banyak 20% (dua puluh persen) dikalikan 12,5 (dua belas koma lima) sama dengan 2,5 (dua koma lima);
e. Pranata Komputer Ahli Muda paling banyak 20% (dua puluh persen) dikalikan 25 (dua puluh lima) sama dengan 5 (lima);
f. Pranata Komputer Ahli Madya paling banyak 20% (dua puluh persen) dikalikan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) sama dengan 7,5 (tujuh koma lima);
g. Pranata Komputer Ahli Utama paling banyak 20% (dua puluh persen) dikalikan 50 (lima puluh) sama dengan 10 (sepuluh). 

Pasal 12
(1) Pranata Komputer yang secara bersama-sama melaksanakan tugas jabatan di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer harus melampirkan Surat Keputusan Tim dan/atau Surat Tugas.
(2) Pranata Komputer yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penyusun maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penyusun utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penyusun pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penyusun maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penyusun utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penyusun pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penyusun maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penyusun utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penyusun pembantu;
d. apabila pada huruf a, huruf b, dan huruf c tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penyusun utama dan penyusun pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penyusun;
e. apabila jumlah penyusun lebih dari 4 (empat) orang maka pembagian Angka Kredit yaitu 30% (tiga puluh persen) bagi penyusun utama dan masing-masing 15% (lima belas persen) bagi penyusun pembantu; dan
f. apabila jumlah penyusun lebih dari 4 (empat) orang tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penyusun utama dan penyusun pembantu maka masing-masing mendapatkan Angka Kredit sebesar 15%(lima belas persen). 

Pasal 13
(1) Pengusulan penilaian untuk penetapan angka kredit dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Penilaian oleh tim penilai dilaksanakan sebagai berikut:
a. penilaian periode 1 dilaksanakan pada bulan Januari; dan
b. penilaian periode 2 dilaksanakan pada bulan Juli.

Pasal 14
(1) Pranata Komputer wajib memperolah Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode penilaian.
(2) Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit 3 (tiga) butir kegiatan tugas jabatan sesuai dengan jenjang yang diduduki.
(3) Hasil Kerja Minimal setiap periode penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer.

Pasal 15
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, kegiatan Pranata Komputer yang dilakukan sebelum tanggal 27 Mei 2020 tetap dapat dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer.

Pasal 16
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 16 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Pranata Komputer, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Posting Komentar