Guna pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menyesuaikan pengaturan mengenai jabatan fungsional pranata komputer dan angka kreditnya; pun dikarenakan ketentuan jabatan fungsional yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya, sudah tidak sesuai perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti; maka ditetapkanlah Peraturan MENPAN / Menteri PAN-RB atau PermenPAN-RB Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer, Pranata Komputer berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputerpada Instansi Pemerintah, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Kedudukan Pranata Komputer ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan MENPAN / Menteri PAN-RB atau PermenPAN-RB Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Komputer merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pranata Komputer termasuk dalam klasifikasi/rumpun kekomputeran. Jabatan Fungsional Pranata Komputer merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jenjang Jabatan Pranata Komputer kategori keterampilan, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Pranata Komputer Terampil;
b. Pranata Komputer Mahir; dan
c. Pranata Komputer Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Pranata Komputer Ahli Pertama;
b. Pranata Komputer Ahli Muda;
c. Pranata Komputer Ahli Madya; dan
d. Pranata Komputer Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer menurut Peraturan MENPAN / Menteri PAN-RB atau PermenPAN-RB Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer, adalah melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.
Pada Peraturan MENPAN / Menteri PAN-RB atau PermenPAN-RB Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer pun ditegaskan bahwa Pranata Komputer wajib memiliki 1 (satu) Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang pembentukannya paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan MENPAN / Menteri PAN-RB atau PermenPAN-RB Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata ini diundangkan, yang akan difasilitasi oleh Instansi Pembina untuk menyusun Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan disesuaikan dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan (27 Mei 2020).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri PAN-RB atau PermenPAN-RB Nomor 32 Tahun 2020 bisa Anda Download / Unduh PermenPANRB Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer di SINI
FAQ (Forum Ask & Question)
Berikut beberapa pertanyaan dan jawaban terkait PermenPANRB Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer (JF Prakom). Sumber.
=====
Tanya : Kapan Permenpan Prakom baru dilaksanakan?
Jawab : BAB XVI - KETENTUAN PERALIHAN - Pasal 58 - Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya.. Diundangkannya 27 Mei.. yang diatur pasal 58 adalah Butir Kegiatan Prakomnya.. Kegiatan Prakom sebelum 27 Mei 2020 menggunakan butir kegiatan yang lama.. Setelah 27 Mei 2020 sudah menggunakan butir kegiatan yang baru.
=====
Tanya : Apakah ada konversi PAK? Apakah Angka Kredit PAK yang lama akan hilang?
Jawab : Akan ada konversi PAK, akan diatur kemudian. Nilai PAK yang lama tidak akan hilang.
=====
Tanya : Bagaimana cara Pengangkatan Pertama CPNS Prakom, apakah harus membuat DUPAK?
Jawab : Berdasarkan Pasal 14 ayat (6) PermenPANRB Nomor 32 Tahun 2020, berbunyi, Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Intinya, Pengangkatan Pertama CPNS Formasi Prakom tetap harus membuat DUPAK. Pejelasan dari pasal ini akan diatur kemudian.
=====
Hal lain selain butir kegiatan Prakom, akan diatur kemudian.
=====
Terima kasih telah berkunjung, semoga Informasi ini bermanfaat untuk Anda.
terima kasih